Perbedaan Khulu terhadap Talak

Dalam hal ini kami berpendapat bahwa talak adalah hak yang dimilik oleh suami sedangkan khulu’ adalah hak yang dimiliki oleh istri.

Selanjut dalam hal rukun, yaitu dalam rukun talak tidak terdapat iwadh (pengganti Khulu’). Sedangkan dalam rukun khulu dan memang hal inilah yang menjadi makna akan khulu’ yaitu iwadh atau penebus.

Perbedaan khulu’ dan talak dalam hal waktu dijatuhkannya ialah bahwa khulu’ boleh terjadi diwaktu di mana tidak boleh terjadi talak, sehingga khulu’ boleh terjadi ketika istri sedang haid, nifas, atau dalam keadaan suci yang telah digauli. Dalam hal ini, Imam Malik berpendapat bahwa tidak sah terjadi khulu’ pada waktu tidak boleh talak.[1]

Ibnu Qoyyim berkata, “Alasan bahwa khulu’ bukan termasuk talak adalah karena Allah swt. Menyebut talak sesudah terjadi persetubuhan yang tidak memenuhi tiga jenis hukum, dan ketiga jenis hukum tersebut ada dalam masalah khulu’, yaitu :[2]

1.      Suami lebih berhak rujuk kepada istrinya selama dalam masa iddah ketika dalam talak.
2.      Terbatas pada tiga kali. Sesudah tiga kali talak, mantan istri tidak dihalalkan bagi mantan suaminya kecuali jika sudah menikah dengan laki-laki lain dan melakukan persetubuhan.
3.      Masa iddah dalam talak adalah tiga kali Quru’ (masa suci atau masa haid).

Sebagaiman telah ditetapkan dalam nash Al-qur’an, sunnah dan Ijma’ bahwa tidak ada rujuk dalam khulu’. Sebagaimana yang telah diketahui dalam sunnah dan pendapat-pendapat para sahabat bahwa iddah khulu’ adalah satu kali haid.[3]



[1] Prof. Dr. Abdul Rahman Ghozali, M.A. Op.Cit. H. 225
[2] Sayyid Sabiq, Op.Cit. H. 92
[3] Ibid.

Kesimpulan : 

1.      Khulu’ menurut bahasa artinya mencabut,
2.      kalimat Khal’a ats-tsaub artinya melepas pakaian. Menurut istilah Khulu’ ialah penyerahan harta yang dilakukan oleh istri untuk menebus dirinya dari (ikatan) suaminya.[1]
3.      Sebagaimana talak itu status hukumnya boleh jadi menjadi wajib, adakalanya menjadi haram, adakalanya menjadi makruh, adakalanya menjadi sunnah dan adakalanya menjadi mubah, sesuai dengan kondisinya, maka demikian pula hukum melakukan khulu’.
4.      Rukun Khulu’ ada empat, yaitu : Suami, Istri, Iwadh (pengganti khulu’), Shighat.
5.      Mengenai akibat hukum dari khulu’ ini masih banyak ikhilaf ulama, namun yang kami bisa pahami bahwa khulu’ membuat suami tidak bisa rujuk dengan mantan istrinya, sebagaimana talak ba’in. dan mengenai iwadh, istri harus membayar uang tebusan.
6.      Dalam hal perbedaan talak dan khulu’ ini juga masih banyak perdebatan, karena sebagain ulama berpandangan bahwa khulu’ adalah fasakh dan sebagian ulama berpendapat bahwa khulu’ termasuk talak.



[1] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Lentera, 2006, Jakarta. H. 456
Previous
Next Post »