Dalam hal ini kami berpendapat bahwa talak adalah hak yang
dimilik oleh suami sedangkan khulu’ adalah hak yang dimiliki oleh istri.
Selanjut dalam hal rukun, yaitu dalam rukun talak tidak
terdapat iwadh (pengganti Khulu’). Sedangkan dalam rukun khulu dan memang hal
inilah yang menjadi makna akan khulu’ yaitu iwadh atau penebus.
Perbedaan khulu’ dan talak dalam hal waktu dijatuhkannya
ialah bahwa khulu’ boleh terjadi diwaktu di mana tidak boleh terjadi talak,
sehingga khulu’ boleh terjadi ketika istri sedang haid, nifas, atau dalam
keadaan suci yang telah digauli. Dalam hal ini, Imam Malik berpendapat bahwa
tidak sah terjadi khulu’ pada waktu tidak boleh talak.[1]
Ibnu Qoyyim berkata, “Alasan bahwa khulu’ bukan termasuk
talak adalah karena Allah swt. Menyebut talak sesudah terjadi persetubuhan yang
tidak memenuhi tiga jenis hukum, dan ketiga jenis hukum tersebut ada dalam
masalah khulu’, yaitu :[2]
1. Suami
lebih berhak rujuk kepada istrinya selama dalam masa iddah ketika dalam talak.
2. Terbatas
pada tiga kali. Sesudah tiga kali talak, mantan istri tidak dihalalkan bagi
mantan suaminya kecuali jika sudah menikah dengan laki-laki lain dan melakukan
persetubuhan.
3. Masa
iddah dalam talak adalah tiga kali Quru’ (masa suci atau masa haid).
[1]
Prof. Dr. Abdul Rahman Ghozali, M.A. Op.Cit.
H. 225
[2]
Sayyid Sabiq, Op.Cit. H. 92
[3] Ibid.
Kesimpulan :
1. Khulu’
menurut bahasa artinya mencabut,
2. kalimat
Khal’a ats-tsaub artinya melepas pakaian. Menurut istilah Khulu’ ialah
penyerahan harta yang dilakukan oleh istri untuk menebus dirinya dari (ikatan)
suaminya.[1]
3. Sebagaimana
talak itu status hukumnya boleh jadi menjadi wajib, adakalanya menjadi haram,
adakalanya menjadi makruh, adakalanya menjadi sunnah dan adakalanya menjadi
mubah, sesuai dengan kondisinya, maka demikian pula hukum melakukan khulu’.
4. Rukun
Khulu’ ada empat, yaitu : Suami, Istri, Iwadh (pengganti khulu’), Shighat.
5. Mengenai
akibat hukum dari khulu’ ini masih banyak ikhilaf ulama, namun yang kami bisa
pahami bahwa khulu’ membuat suami tidak bisa rujuk dengan mantan istrinya,
sebagaimana talak ba’in. dan mengenai iwadh, istri harus membayar uang tebusan.
6. Dalam
hal perbedaan talak dan khulu’ ini juga masih banyak perdebatan, karena
sebagain ulama berpandangan bahwa khulu’ adalah fasakh dan sebagian ulama
berpendapat bahwa khulu’ termasuk talak.
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon