Wasiat


      Arti wasiat dalam KBBI adalah pusaka atau pesan terakhir disampaikan oleh orang yang akan meninggal dunia (biasanya mengenai harta kekayaan)[1]. wasiat berasal dari washai tusy a uushiihi
berarti aushaltuhu (saya menyambungkannya). Jadi, orang yang berwasiat adalah orang yang menyambung apa yang telah ditetapkan pada waktu hidupnya sampai dengan sesudah wafatnya. Adapun menurut istilah syar’i ialah seseorang memberi barang, atau piutang, atau sesuatu yang bermanfa’at, dengan catatan bahwa pemberian termaksud akan menjadi hak milik si penerima wasiat setelah meninggalnya si pemberi wasiat[2].

Kehadiran sistem wasiat dalam hukum Islam sangat penting artinya sebagai penangkal kericuhan dalam keluarga. Karena ada di antara anggota keluarga yang tidak berhak menerima harta peninggalan dengan jalan warisan. Namun, pada kali ini akan di bahas mengenai perintah berwasiat, karena tidak ada manusia yang tahu akan umurnya.

Wasiat sebaiknya tidak dipandang sebagai sebuah pertanda buruk. Beberapa orang berpendapat, berwasiat merupakan tanda-tanda kematian yang segera. Sebenarnya wasiat merupakan sejenis penjagaan dan pandangan jauh kedepan. Oleh karena itu, apabila ayat itu mengingatkan kita untuk menyampaikan wasiat pada saat kematian tiba.

Wasiat sebaiknya tidak dipandang sebagai sebuah pertanda buruk. Beberapa orang berpendapat, berwasiat merupakan tanda-tanda kematian yang segera. Sebenarnya wasiat merupakan sejenis penjagaan dan pandangan jauh kedepan. Oleh karena itu, apabila ayat itu mengingatkan kita untuk menyampaikan wasiat pada saat kematian tiba dengan bunyi,tatkala(tanda-tanda) kematian mendekati (salah seorang)diantara kalian,…

Hal demikian dilakukan apabila saat-saat tersebut merupakan saat terkhir. lainnya, sang individu dapat menyampaikan wasiat bertahun-tahun sebelum kematina datang menjemput.[3]



[3] Allamah kamal faqih imani, Tafsir Nurul Quran, alhuda, 2003, Jakarta. Hal. 65


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia
Latest
Previous
Next Post »