Syirkah


Secara etimologi, asy-syirkah berarti pencampuran, yaitu pencampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit di-bedakan. Secara terminology pada dasarnya definisi yang di-kemukakan oleh para ulama fiqih hanya berbeda secara redaksi-onal sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya sama, yaitu ikatan kerja sama antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.

Akad syirkah dibolehkan, menurut Ulama Fiqih, berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits.

1) Al-Qur'an

QS. Shaad (38): 24

Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan minta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya, Dan sesungsuhnya kebanyakan dari orang-orang nans berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mereka yang mengerjakan amal yang shaleh dan amat sedikitlah mereka ini. Dan Daud mengetahui, bahwa kami meng-ujinya, maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.

QS. an Nisaa' (4): 12

Merupakan ayat hukum kewarisan yang menunjukkan adanya persekutuan milik antara para ahli ivaris terhadap harta warisun sebelum dibagi.

2) Hadits Rasul

Kemitraan usaha dan pembagian hasil telah dipraktikkan selama masa Rasulullah. Para sahabat terlatih dan mematuhi-nya dalam menjalankan metode ini. Rasulullah tidak melarang j bahkan menyatakan persetujuannya dan ikut menjalankan metode ini.

a) Imam Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah dari i Nabi SAW yang bersabda: Allah SWT berfirman: "Aku adalah { pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada perseronya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dan mereka (tidak melindungi)."

b) HR. Abu Daud: "Umat Islam bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api ..."
Rukun dan Syarat Syirkah

Syirkah mempunyai syarat umum yaitu:

1) Perserikatan itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan. Artinya, salah satu pihak jika bertindak hukum terhadap objek perserikatan itu, dengan izin pihak lain, dianggap sebagai wakil seluruh pihak yang berserikat.

2) Persentase pembagian keuntungan untuk masing-masirig pihak yang berserikat dijelaskan ketika berlangsungnya akad.

3) Keuntungan itu diambilkan dari hasil laba perserikatan bukan dari harta lain.

Syarat umum ini juga berlaku bagi syirkah man dan wujuh. Sedangkan syarat khusus untuk masing-masing syirkah amlak dibahas dalam bab wasiat, hibah, wakaf, dan waris.

Ada beberapa hal yang menyebabkan berakhirnya akad syirkah secara umum dan secara khusus. Adapun hal-hal yang menye¬babkan berakhirnya akad perserikatan secara umum adalah sama dengan berakhirnya akad pada umumnya. Jika dilihat dari bentuk perserikatan secara khusus, ada beberapa hal berakhirnya akad, yaitu sebagai berikut:

a) Pada syirkah anwal, akad dinyatakan batal bila semua atau sebagian modal perserikatan hilang, karena objek perscrikat an ini adalah harta.

b) Pada syirkah mufawadhah, perserikatan dinyatakan batal bila modal masing-masing pihak tidak sama kuantitasnya, karena mufawadhah berarti persamaan, baik dalam modal, kerja, mau-pun keuntungan yang dibagi.

Bentuk Syirkah

Syirkah secara umum terbagi dalam tiga bentuk, yaitu syirkah ibahah, syirkah amlak, dan syirkah uqud.

1) Syirkah Ibahah, yaitu: Persekutuan hak semua orang untuk dibolehkan menikmati manfaat sesuatu yang belum ada di bawah kekuasaan seseorang.

2) Syirkah Amlak (Milik), yaitu: Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda. Syirkah Amlak (Milik) , terbagi dua yaitu:
a) Syirkah Milik Jabriyah yang terjadi tanpa keinginan para pihak yang bersangkutan, seperti persekutuan ahli waris.
b) Syirkah Milik Ikhtiyariyah yang terjadi atas keinginan para pihak yang bersangkutan.

3) Syirkah Akad, yaitu: persekutuan antara dua orang atau lebih yang timbul dengan adanya perjanjian. Syirkah akad terbagi empat, yaitu: syirkah amwal, syirkah 'amal, syirkah wujuh, dan syirkah mudharabah.

a) Syirkah Amwal, yaitu persekutuan antara dua orang atau 1 dalam modal/harta. Syirkah Amwal terbagi dua yaitu:

- Syirkah al 'Inan, adalah persetujuan antara dua orang atau I lebih untuk memasukkan bagian tertentu dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan keuntung- J an dibagi di antara para anggota sesuai dengan kesepaka-1 tan bersama, sedangkan modal masing-masing tidakj harus sama.

- Syirkah al Mufawadhah adalah persekutuan antara dual orang atau lebih dalam modal dan keuntungannyal dengan syarat besar modal masing-masing yang di-J sertakan harus sama, hak melakukan tindakan hukum terhadap harta syirkah harus sama dan setiap anggota adalah penanggung dan wakil dari anggota lainnya.

b) Syirkah 'Amal/'Abdan (Persekutuan kerja/fisik), yaitu Perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menerima pekerjaan dari pihak ketiga yang akan dikerjakan bersama dengan ketentuan upah dibagi di antara para anggotanya sesuai dengan kesepakatan mereka. Dasar hukumnya Hadits RiwayatNasa'idariAbdullahIbnuMas'ud: "... Aku, Ammar, dan Sa'ad bersyirkah dalam perolehan perang Badar, lalu Sa'ad mendapat dua ekor kuda, dan Aku serta Ammar tidak men-dapatkan apa pun.

c) Syirkah Wujuh, yaitu Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan modal harta dari pihak luar untuk mengelola modal bersama-sama tersebut dengan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Syirkah ini berdasarkan kepercayaan yang bersifat kredibilitas.33

d) Syirkah Mudharabah (Qirah)
Perjanjian bagi hasil disebut juga syirkah mudharabah atau qiradh, yaitu berupa kemitraan terbatas adalah perseroan antara tenaga dan harta, seseorang (pihak pertama/ supplier/pemilik modal/mudharib) memberikan hartanya kepada pihak lain (pihak kedua/ pemakai/ pengelola/ dharib) yang digunakan untuk berbisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan (laba) yang diperoleh akan dibagi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan. Bila terjadi kerugian maka ketentuannya berdasarkan syara' bahwa kerugian dalam mudharabah dibebankan kepada harta, dan tidak dibebankan sedikit pun kepada pengelola, yang bekerja.

Previous
Next Post »