Sanksi pidana dalam hukum perkawinan adalah hukuman yang akan di terima oleh pihak-pihak tertentu yang melanggar hukum perkawinan.
Ketentuan tentang sanksi pidana dalam perkawinan hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 Pasal 45, tidak ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Ini merupakan ketentuan baru, yang tujuannya adalah bersifat preventif agar pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan dan aparat yang ditugasi untuk mencatat perkawinan, atau pihak-pihak yang terkait tidak melakukan pelanggaran.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia agaknya tidak menempatkan sanksi pidana ini di dalamnya. Namun demikian tidak otomatis dipahami sebagai ketidaksetujuan kompilasi terhadap sanksi pidana tersebut. Ketentuan pidana tersebut mengandung nilai yang positif, yang diharapkan tidak terjadi atau setidak-tidaknya mengurangi perkawinan yang di luar pengawasan Pegawai pencatat Nikah. Karena masih adanya kecendrungan perkawinan “liar” semacam ini membawa dampak merugikan bagi pihak yang melangsungkan perkawinan, akibat tidak adanya bukti otentik dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pasal 45
(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka:
a. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10 ayat (3), dan 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
b. Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 13, dan 44 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
Dalam penjelasan Pasal 45 di atas dikemukakan bahwa dalam Pasal ini di atur tentang sanksi hokum dan denda bagi pihak mempelai yang melanggar ketentuan Pasal 3, 10 ayat (3) dan 40, dan sanksi hukuman kurungan atau denda bagi pejabat pencatat perkawinan yang melanggar ketentuan Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 13, dan 44. Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Penentuan sanksi yang berbeda ini kiranya cukup bijaksana,karena betapapun juga tanggung jawab petugas untuk menegakan hukum, karena ditangan merekalah Kontrol atau pengawasan terjadinya penyimpangn berada.meskipun peran serta aktif setiap anggota masyarakat, baik yang secara langsung terlibat, yaitu kedua mempelai atau pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat sangat dibutuhkan.
Jenis-jenis pelanggaran hukum tersebut, akan dikemukakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal sebagai berikut.
1. Jenis Pelanggaran Calon Mempelai
2. Jenis Pelanggaran Pegawai Pencatat Nikah
3. Kategori Tindak Pidana dalam Hal Hukum Perkawinan
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon