Definisi Hukum Keluarga


Ada dua istilah yang digunakan; hukum keluarga dan hukum kekeluargaan, tetapi maksudnya sama.

Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa (manusia/pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam satu masyarakat, bisa berupa UU, peraturan dan sebagainya utk mengatur pergaulan hidup masyarakat sebagai patokan.
Keluarga adalah sanak saudara, kaum kerabat, kaum saudara mara atau satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat.

Kekeluargaan adalah perihal yang bersifat atau berciri keluarga/ hal yang berkaitan dengan keluarga atau hubungan sebagai anggota dalam satu keluarga.
Hukum Keluarga

Hukum keluarga dan kekeluargaan tidak berbeda, tetapi memperhatikan asalusul kata dan makna etimologis, hukum keluarga lebih tepat pemakainnya dalam hal ini.
Hukum keluarga adalah  hukum atau Undang-undang yang mengatur perihal hubungan internal anggota keluarga dalam keluarga tertentu yang berhubungan ihwal kekeluargaan.
Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan (Subekti).

Hukum Keluarga Islam (Muslim)

Dalam fiqh, al-ahwal al-syahshiyyah: hal-hal yang berhubungan dengan soal pribadi; huquq al-usrah. Huquq al-ailah, ahkamul usrah, qanun al-usrah.

Dalam B. Inggris: Personal Statute, Islamic Family law, Muslim family law.
Al-ahwal al-syahshiyyah; hukum-hukum yang mengatur hubungan keluarga sejak di masa-masa awal pembentukannya hingga di masa berakhirnya keluarga, berupa nikah, talak, nasab, nafkah dan kewarisan (Wahbah Zuhayli).

Separangkat kaidah UU yang mengatur hubungan personal anggota keluarga dalam konteksnya yang khusus /spesifik dalam hubungan hukum suatu keluarga.

Hukum keluarga bukan hukum yang mengatur hubungan antara keluarga dengan keluarga yang lain, dan bukan pula hukum yang menagtur hubungan hukum di luar hal-hal yang telah menjadi bagian dari hukum keluarga meskipun hubungan hukum itu melibatkan  sesama anggota keluarga dna masih dalam satu keluarga. Contoh, jual beli yang dilakukan seorang ayah atau ibu dengan anaknya, karena transaksi jual beli termasuk dalam hukum perdata umum.

Hukum Keluarga Islam adalah hukum yang mengatur hubungan internal anggota keluarga dalam satu keluarga Muslim berkenaan dengan masalah-masalah tertentu.

Keluarga Muslim; keluarga yang anggota-anggota keluarganya Muslim atau paling tidak pimpinan keluarga Muslim, meski ada anggota keluraga lain yang bukan Muslim.

Foto by : Gresnews.com
First