Sita jaminan adalah sita yang dilakukan oleh pengadilan atas
permohonan dari pihak penggugat atas milik orang lain (milik tergugat) agar hak
penggugat terjamin akakn dipenuhi oleh tergugat setelah penggugat diputus
menang dalam perkaranya nanti.
Permohonan penggugat biasanya diajukan sekaligus ketika ia
mengajukan gugatan tetapi dapat juga sabelum perkara diputus bahkan dapat juga
sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya boleh diajukan ketika
banding dan atau kasasi.
HIR Pasal
227 dan RBg Pasal 261, Permohonan sita jaminan harus adanya dugaan beralasan
bahwa pihak tergugat akan menggelapkan atau melepaskan barangnya sehingga
nantinya tidak mampu membayar menurut yang diputuskan oleh Pengadilan, sehingga
putusan itu hanya sia-sia. Oleh karena itulah, sebelum permohonan conservatoir
beslag dikabulkan, harus dipertimbanghkan dulu oleh hakim apakah dapat
dikabulkan atau tidak. Putusan hakim disitu akan berupa putusan sela. Jika
permohonan sita dikabulkan maka perintah penyitaan tdak boleh oleh Hakim Ketua
Majelis tetapi mesti oleh Ketua Pengadilan.
Selanjutnya jika penggugat menang dan permohonan sitanya dahulu
dikabulkan maka di dalam diktum putusan Pengadilan naninya harus dicantumkan
kata-kata ”sita dinyatakan sah dan berharga” Setelah putusan terebut memperoleh
kekuatan hukum yang tetap, pernyataan sah dan berharga tersebut berubah menjadi
sita eksecutorial, terkecuali kalau tergugat memenuhinya sendiri dengan
sukarela.
Permohonan sita jaminan yang diajukan oleh pihak yang menang setelah
perkara diputus tetapi dimohonkan banding, diajukan kepada Ketua Pengadilan
tingkat pertama yang dahulunya memutus dan Pengadilan ini akan mudah
mempertimbangkan untuk mengabulkannya lantaran sudah jelas ia yang menang.
Berita Acara penyitaan dikirimkan ke Pengadilan tigkat banding (kalau masih
tingkat banding) atau ke Mahkamah Agung (kalau sudah tingkat kasasi).
Pemohon sita atau si tersita dapat memohon agar sita dicabut dan
hakim akan mempertimbangkannya, misalnya si tersita menyediakan barang lain
yang cukup, atau karena ternyata bahwa barang yang dsita bukan milik si tersita
atau karena sudah ada perundingan sendiri dan lai-lain.
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon