Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)


Sita jaminan adalah sita yang dilakukan oleh pengadilan atas permohonan dari pihak penggugat atas milik orang lain (milik tergugat) agar hak penggugat terjamin akakn dipenuhi oleh tergugat setelah penggugat diputus menang dalam perkaranya nanti.

Permohonan penggugat biasanya diajukan sekaligus ketika ia mengajukan gugatan tetapi dapat juga sabelum perkara diputus bahkan dapat juga sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya boleh diajukan ketika banding dan atau kasasi.

HIR Pasal 227 dan RBg Pasal 261, Permohonan sita jaminan harus adanya dugaan beralasan bahwa pihak tergugat akan menggelapkan atau melepaskan barangnya sehingga nantinya tidak mampu membayar menurut yang diputuskan oleh Pengadilan, sehingga putusan itu hanya sia-sia. Oleh karena itulah, sebelum permohonan conservatoir beslag dikabulkan, harus dipertimbanghkan dulu oleh hakim apakah dapat dikabulkan atau tidak. Putusan hakim disitu akan berupa putusan sela. Jika permohonan sita dikabulkan maka perintah penyitaan tdak boleh oleh Hakim Ketua Majelis tetapi mesti oleh Ketua Pengadilan.

Selanjutnya jika penggugat menang dan permohonan sitanya dahulu dikabulkan maka di dalam diktum putusan Pengadilan naninya harus dicantumkan kata-kata ”sita dinyatakan sah dan berharga” Setelah putusan terebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, pernyataan sah dan berharga tersebut berubah menjadi sita eksecutorial, terkecuali kalau tergugat memenuhinya sendiri dengan sukarela.

Permohonan sita jaminan yang diajukan oleh pihak yang menang setelah perkara diputus tetapi dimohonkan banding, diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama yang dahulunya memutus dan Pengadilan ini akan mudah mempertimbangkan untuk mengabulkannya lantaran sudah jelas ia yang menang. Berita Acara penyitaan dikirimkan ke Pengadilan tigkat banding (kalau masih tingkat banding) atau ke Mahkamah Agung (kalau sudah tingkat kasasi).

Pemohon sita atau si tersita dapat memohon agar sita dicabut dan hakim akan mempertimbangkannya, misalnya si tersita menyediakan barang lain yang cukup, atau karena ternyata bahwa barang yang dsita bukan milik si tersita atau karena sudah ada perundingan sendiri dan lai-lain.

Sita jaminan ini dapat juga dilakukan terhadap barang bergerak atau barang tetap atau barang bergerak milik tersita (tergugat) yang ada ditangan orang lain, maka sita jaminan ini akan sangat luas sekali pembahasannya. Hal ini diatur dalam HIR, Pasal 197, 198 dan 199 serta RBg. Pasal 212, 211 dan 213.
Previous
Next Post »